Sering sekali kami mendapati pertanyaan mengenai apakah perbedaan SLO dari Kemnaker dan dari ESDM, dan apakah keduanya harus dilakukan ? Seperti yang kita ketahui bersama, negeri kita tercinta begitu terkenal dengan birokrasi rumit dan segala sesuatunya selalu memiliki surat izin yang harus dipenuhi agar tidak mendapatkan masalah dikemudian hari. Untuk perbedaannya sendiri, SLO dari kemnaker itu merujuk pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 Mengenai Keselamatan Kerja dan juga dari Permenaker Nomor 38 Tahun 2016 Mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi. Sehingga dapat disimpulkan SLO yang dikeluarkan dari Kemnaker adalah legalitas yang munjukan bahwa Unit Motor Diesel yang digunakan secara sah aman digunakan oleh para pekerja dan orang yang berada diarea sekitar Motor Diesel, dan secara berkala harus dilakukan Resertifikasi paling lambat 1 ( satu ) tahun sekali.
Untuk SLO yang dikeluarkan ESDM merujuk pada Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 Mengenai Ketenagalistrikan, Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2018 mengenai Tata Cara Akreditasi Dan Sertifikasi Ketenagalistrikan. Apabila kita membaca peraturan peraturan tersebut, maka dapat kita simpulkan bahwa SLO yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM merujuk pada legalitas dari Pembangkit Listrik yang salah satunya yaitu Motor Diesel.
Apakah dua duanya harus dipenuhi ? Jawabannya sangat perlu, meningat bahwa setiap pemasangan Motor Diesel harus disertai izin dari Pemerintah dan untuk Legalitas K3 Motor Diesel juga harus dipenuhi untuk keamanan pekerja dan juga sebagai syarat motor diesel dapat digunakan oleh para pekerja. Selain itu, peraturan baik dari Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 maupun Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 bersifat mengikat dan dapat dikenakan sanksi dimulai dari teguran sampai dengan pidana, terutama untuk pemilik Motor Diesel diatas 500 KVA.
Pengurusan SLO dari Kemnaker dapat menghubungi perusahaan PJK3 yang resmi dan telah mendapatkan Surat Keputusan Keahlian dari Kementerian Tenaga Kerja seperti PT. Grabonca Utama Sukses, sedangkan untuk SLO dari Kementerian ESDM dapat menghubungi Lembaga Inspeksi Teknik yang telah mendapatkan sertifikasi dari Kementerian ESDM.
Gambar disamping merupakan contoh dari Resertifikasi K3 Motor Diesel, yang dikeluarkan pada bulan Oktober 2023. Sertifikasi Layak Operasi K3 ini didapatkan dari hasil Riksa Uji dari tim PJK3 bersertifikat, dan telah memenuhi standar K3 selama proses Riksa Uji. Sertifikat ini digunakan sebagai bukti bahwa unit Motor Diesel layak dioperasikan dan aman digunakan oleh pekerja. Resertifikasi dilakukan minimal satu tahun sekali.
Gambar disamping merupakan contoh SLO ESDM yang telah ditebitkan pada bulan Oktober 2023. Sertifikat ini didapatkan setelah melalui proses Riksa Uji yang dilakukan Lembaga Inspeksi Teknik yang memiliki sertifikat dari kementerian ESDM. Resertifikasi dilakukan minimal 5 Tahun sekali.