Alat Kerja merupakan suatu benda yang berfungsi untuk membantu pekerjaan demi meningkatkan efektivitas dan produktivitas pekerjaan. Alat kerja harus dirawat dan selalu di cek keadaannya dikarenakan setiap alat kerja memiliki tingkat resiko kecelakaan kerja apabila kondisi alat memiliki beberapa kecacatan akibat kurangnya maintenence ataupun kerusakan yang dibiarkan terlalu lama. Oleh karenanya demi menjaga tenaga kerja dari kecelakaan kerja terkhususnya Indonesia maka Standar alat kerja di tuangkan di dalam Peraturan Kementerian Tenaga Kerja, Peraturan Pemerintah, dan lain sebagainya, Seperti Permenaker No. 6 Tahun 2017 yang mengatur standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja ( K3 ) pada Lift (Elevator) dan Eskalator dan Travelator.
Permenaker No 6 Tahun 2017 di dalamnya tertuang peraturan standarisasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja ( K3 ) untuk Lift dan Eskalator. Salah satu diantara peraturannya yaitu standar dari Lift ketika melebihi kapasitas / overload ( Pasal 26 ayat 2 : Alat pembatas beban lebih ( overload limit switch ) untuk memberi tanda peringatan dan Elevator tidak dapat berjalan bila beban melebihi kapasitas yang ditentukan. ). Apabila peraturan ini diabaikan, maka akibatnya dapat membahayakan dan menimbulkan korban jiwa seperti yang terjadi pada Mega Mall Bekasi pada 18 November 2021. Untuk menghindari hal ini, maka sesuai dengan peraturan Permenaker No 6 Tahun 2017 Pasal 73 ayat 1, paling sedikit untuk dilakukan Riksa Uji Kesehatan dan Keselamatan Kerja satu tahun sekali.

Berbeda dari Lift yang memiliki tingkat kecelakaan kerja sedang, alat alat berat seperti di Proyek memiliki tingkat resiko yang lebih tinggi karena alat kerja dipasang tidak permanen dan memiliki bobot kerja puluhan Kilo bahkan ratusan Ton. Kecelakaan kerja yang terjadi tahun 2022 ini, diantaranya meninggalnya 2 orang akibat tertimpa besi dari crane bucket di  Proyek Pembangunan Universitas Bunda Mulya. Resiko  kecelakaan  kerja  yang  tinggi  tersebut  dapat  ditekan  dengan  pemeriksaan  Kesehatan  dan  Kesehatan  Kerja  pada  alat  alat  kerja,  sehingga  apabila  ditemukan sedikit kerusakan dapat  segera  diketahui  sehingga  tidak  menimbukan  efek  domino  yang dapat  menimbulkan  korban  jiwa.  Sesuai Permenaker  No.  8 Tahun  2020  Pasal  176  Ayat  1,  Pemeriksaan  alat  alat  Pesawat  Angkat  Angkut  seperti  Tower  Crane,  Mobil  Crane,  Passenger  Hoist  dan alat  proyek  lainnya  sedikit  dikitnya  harus  diperiksa  saat  alat  kerja baru  ditempatkan, dan  sedikit  dikitnya  satu  tahun  sekali. Pemeriksaan Counter Weight Proyek K-Hub BSDSelain dari pada yang disebutkan di atas Bejana Tekan atau Vessel juga memiliki tingkat Resiko tinggi. Apabila Bejana Tekan tidak secara rutin diperiksa Kesehatan dan Keselamatan Kerja, maka bisa menimbulkan kecelakaan kerja yang fatal seperti yang terjadi di Banten yaitu meledaknya Bejana Tekan yang berisi lem resin. Bejana Tekan memiliki resiko kecelakaan kerja karena bersifat menyimpan tekanan tinggi dalam kurun waktu yang lama, apabila penyimpanan bejana tekanan berupa benda mudah terbakar, maka hal tersebut akan menjadi malapetaka apabila tidak diperiksa secara rutin. Untuk  kelayakan  Bejana  Tekan  sendiri  harus  diperiksa  setidaknya  2 (dua)  Tahun  Sekali.Oleh karena setiap alat kerja memiliki tingkat resiko dan harus selalu di uji secara berkala. PT. Grabonca Utama Sukses hadir sebagai perpanjangan dari Kementerian Tenaga Kerja untuk pemeriksaan dan memberikan surat kelayakan yang juga di tanda tangani oleh tenaga ahli K3 serta Dinas Tenaga Kerja dan dapat dipertanggung jawabkan. Apabila setiap alat kerja telah memenuhi standar dan memiliki surat kelayakan, maka hal itu juga akan membantu perusahaan karena menekan tingkat kecelakaan kerja, dan menambah efektivitas serta produktivitas yang pada akhirnya akan meninggkatkan keuntungan baik bagi perusahaan maupun tenaga kerja karena terjaminnya kelayakan kerja.

Setiap alat kerja yang telah memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja, akan mendapatkan surat keterangan kelayakan seperti di atas. Surat di atas di keluarkan langsung oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Wilayah I Bogor, dan peran PT. Grabonca Utama Sukses adalah sebagai ahli K3 yang memeriksa dan menguji kelayakan alat kerja dan memastikan alat kerja tersebut layak untuk dioperasikan. PT. Grabonca Utama Sukses tidak hanya sebagai perpanjangan dinas tenaga kerja wilayah Bogor, namun sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pusat, sehingga kami dipercayakan untuk Riksa Uji di seluruh Indonesia.

error: Sorry !!!