Kasus pemalsuan dokumen di negara Indonesia sangatlah banyak. Menurut Pusiknas Polri jumlah kasus pemalsuan dokumen setidaknya terdapat 7 kasus pemalsuan dokumen yang ditangani Polri setiap harinya. Kasus pemalsuan dokumen ini menjadi sangat fatal karena merugikan pihak penerima berkas.
Sertifikasi K3 ( Kesehatan dan Keselamatan Kerja ) juga tidak turut dari pemalsuan, Seperti pada tahun 2019, terdapat 3 orang yang tertangkap karena memalsukan Sertifikasi K3, Surat Keputusan Penunjukan Ahli K3 ( SKP AK3 ), dan Lisensi Ahli K3.
Pemalsuan sertifikat K3 ini banyak diakibatkan karena pemilik usaha merasa berat untuk mensertifikasi setiap unit yang dimiliki. Selain prosesnya yang rumit, proses riksa uji dan tidak memiliki karyawan yang ahli dalam bidang K3 juga mempengaruhi banyaknya pengusaha yang memilih jalan pintas untuk mendapatkan sertifikat K3.
Keaslian dari sertifikat K3 memiliki ciri ciri sebagai berikut.
1. Barcode
Barcode yang tercantum pada sertifikat akan terhubung langsung dengan website resmi dari kemnaker, apabila barcode tidak terhubung dengan situs kemnaker maka sudah dipastikan palsu. Namun hal ini hanya berlaku untuk sertifikat yang dikeluarkan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta
2. Lampiran Sertifikasi Ahli.
Setiap sertifikat K3 akan selalu dilampirkan kopian Sertifikasi Ahli dari perusahaan PJK3. Apabila sertifikat keahlian tersebut asli maka dipastikan perusahaan PJK3 dapat dihubungi dan dapat diverifikasi apakah unit tersebut benar adanya telah dilakukan Riksa Uji K3. Tidak seperti sertifikat palsu yang tidak dapat dihubungi perusahaan PJK3 ataupun tidak terdaftar di Kemnaker.
3. Format Penulisan Sertifikat
Sertifikat yang asli memliki format huruf ataupun margin yang rapih dengan penulisan kata dengan baik. Sertifikat palsu selain format huruf dan marginnya berbeda, tata bahanya juga memiliki kerancuan seperti masa berlaku yang tidak sesuai dengan Permenaker ataupun acuan Perundang Undangan yang tidak sesuai dengan unit.
4. Tanda Tangan Dan Cap
Setiap Dinas Tenaga Kerja disetiap kota, memiliki seorang Tenaga Ahli Muda, dan seorang Pengawas dari Kemnaker. Sertifikat asli akan selalu menampilkan dua tanda tangan dari Tenaga Ahli Muda yang sesuai dengan bidangnya, dan juga dari Pengawas Kemnaker. Serta akan selalu disertai dengan Cap resmi dari Kementerian Tenaga Kerja sesuai dengan Wilayah. Sertifikat palsu sendiri biasanya hanya ditanda tangani oleh 2 orang yang itu itu saja, tidak sesuai dengan bidang keahliannya, dan juga cap yang digunakan akan terlihat tidak rapih karena dibuat dengan tinta yang tidak standar.
PT Grabonca Utama Sukses hadir untuk mengatasi masalah ini, yaitu menjamin bahwa sertifikat yang dikeluarkan adalah asli yang dapat dipertanggung jawabkan dimuka hukum, serta mempermudah pihak pengusaha karena kami akan mengurus semua yang dibutuhkan untuk Riksa Uji sampai Sertifikasi K3. Dengan lengkapnya Ahli dan peralatan yang dimiliki PT. Grabonca Utama Sukses sebagai Perusahaan PJK3, maka kami dapat mensertifikasi di bidang manapun dan akan menjamin cepatnya proses keluarnya Sertifikat.
Untuk Menanyakan Lebih Lanjut Mengenai Proses Sertifikasi K3, dapat Menghubungi Nomor Berikut :