Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan sebuah upaya untuk memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup juga masyarakat sekitar dari bahaya kecelakaan kerja yang diakibatkan dari alat ataupun bahan yang berada di dalam tempat kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hal yang tidak terpisahkan dari factor ketenagakerjaan serta sumber daya manusia. Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bukan hanya menguntungkan bagi pekerja namun juga akan menguntungkan pihak perusahaan dengan meningkatnya produktifitas para tenaga kerja karena dengan terjaganya keselamatan dan kesehatan fisik maupun jiwa akan memberikan dampak aman dan nyaman kepada para tenaga kerja sehingga tidak terjadi penurunan produktifitas akibat kekhawatiran akan keselamatan dan kesehatan para tenaga kerja. Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan hak bagi tenaga kerja dan tanggung jawab perusahaan untuk menjamin kesehatan dan keselamatan bagi tenaga kerja.
Kebakaran merupakan suatu bencana yang diakibatkan adanya api, dan api sendiri diakibatkan dari proses reaksi kimia (oksidasi) dari tiga unsur yaitu panas udara dan bahan bakar. Kebakaran sendiri terdiri dari 4 (empat) jenis yang dimana penanganannya berbeda beda sehingga membutuhkan pencegahan berupa keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang berbeda beda, dan memiliki 3 tingkatan bahaya yaitu Bahaya Rendah (Low Hazard). Bahaya Sedang (Ordinary Hazard), dan Bahaya Tinggi (High Hazard). Di Indonesia sendiri terutama DKI Jakarta berdasarkan data dinas pemadam kebakaran dan penanggulangan, bencana kebakaran berasal dari kompor, listrik, dan rokok serta penyebab lainnya yaitu petasan, sampah dan obat nyamukSistem pemadam kebakaran terdiri dari 2 jenis yaitu konvensional dan automatik. Di dalam permenaker No. 02 tahun 1983 di atur mengenai instalasi proteksi kebakaran automatic, dan menjadi pedoman bagi tenaga ahli keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bidang instalasi proteksi kebakaran.
Keselamatan dan kesehatan kerja sangatlah penting untuk mencegah terjadinya kerusakan ataupun terjatuhnya korban akibat dari kebakaran. Dimana di dalam permenaker No. 02 tahun 1983 ditentukan mengenai banyaknya detektor jarak antar detektor dan lain sebagainya. Karena sangat pentingnya keamanan sebuah gedung/tempat kerja dari bahaya kebakaran, keamanan sistem alarm kebakaran haruslah selalu diriksa uji oleh tenaga ahli keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebanyak satu tahun sekali. Dengan begitu maka keselamatan dan kesehatan bagi pekerja ataupun masyarakat sekitar dapat terlindungi. Keselamatan dan kesehatan kerja bidang alarm kebakaran juga berpedoman kepada Instruksi kementrian No 11 tahun 1997. Didalam instruksi tersebut dijelaskan mengenai APAR (alat pemadam api ringan) serta jalur evakuasi untuk mendapatkan sertifikasi instalasi proteksi kebakaran.
PT. Grabonca hadir sebagai perusahaan penyedia jasa riksa uji K3 (Keselamatan dan kesehatan kerja) dan telah menangani di banyak perusahaan baik di DKI Jakarta maupun di luar DKI Jakarta. Dengan ilmu yang mumpuni pengalaman tenaga ahli yang sangat banyak, tenaga ahli kami dapat meriksa uji dengan obyektif dan mampu membantu perusahaan dalam memberikan pembinaan serta mengeluarkan sertifikat ataupun perpanjangan sertifikat sehingga tercipta lingkungan kerja yang aman dan nyaman karena keselamatan dan kesehatan kerja yang terjamin.