Suket K3 atau Surat Keterangan Layak Operasi merupakan sebuah catatan administratif dari Disnaker, dimana hal ini wajib dimiliki oleh para pemilik gedung atau usaha untuk setiap unit yang keberadaannya sangat dekat dengan para pekerja dan memiliki tingkat resiko kecelakaan kerja, seperti Lift, Eskalator, Motor Diesel, Alarm Kebakaran, Tangki Solar, Gondola dan lain sebagainya.
Keberadaan Suket ini sangat lah penting dan seringkali proyek proyek yang sedang berjalan menjadi terhenti karena inspeksi dadakan yang dilakukan dari pihak disnaker. Atau terjadinya kecelakaan kerja pada sebuah gedung dan menyebabkan korban jiwa yang diakibatkan oleh lalainya pihak gedung dan hanya melakukan pemeriksaan dari teknisi yang tidak memiliki pengetahuan mengenai standar K3 Indonesia.
Seperti yang tertera pada diagram alur diatas, untuk pembuatan Suket K3 cukup mudah dan cepat. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak gedungpun cukup mudah yaitu hanya single line ( Untuk Pembuatan Suket Alarm Kebakaran dan Instalasi Listrik ). Untuk proses Riksa Uji akan dilakukan oleh Tim Ahli K3 dari PT. Grabonca Utama Sukses yang memiliki lisensi dari Kementerian Tenaga Kerja dan telah memiliki jam terbang lebih dari 5 ( Lima ) Tahun.